Tanggapan Filsafat Dakwah: Tentang Konsentrasi Zakat, Infak, Shodaqoh dan Wakaf (ZISWAF)

 



Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan studium general dengan tema "Manajemen Dakwah dan Peluang Profesi Pengelola Zakat di Indonesia" pada hari Selasa, 11 September 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa, khususnya mahasiswa jurusan Manajemen Dakwah, tentang topik Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Acara ini menghadirkan Bapak Rizal Kurniawan, M.Si, Pimpinan BAZNAS RI, dan Bapak Dr. H. Muhamad Zen, MA, dosen Program Studi Manajemen Dakwah.


Sumber: ProdiMDUINJKT

 

Selain itu, MD mengedepankan kebijakan yang inovatif dan proaktif untuk meningkatkan efektivitas dakwah dan mencapai keunggulan. Untuk melakukan dakwah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat banyak, seseorang harus memahami dengan baik apa yang dibutuhkan masyarakat. Bapak Dr. H. Muhamad Zen, MA, menyatakan dalam materinya bahwa Manajemen Dakwah (MD) sangatlah penting untuk mencapai tujuan dakwah secara efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip profesional organisasi. Manajemen dakwah secara teratur mengevaluasi dan meninjau program dakwah untuk membuatnya lebih baik dan lebih mudah dipahami, sambil tetap memberikan layanan yang bijak dan optimal. Selain itu, MD mengedepankan kebijakan yang kreatif dan proaktif untuk masyarakat banyak. 

 

 

Sumber: DokumenPribadi/Rifky 

Melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah, amil zakat baik di BAZNAS maupun LAZNAS melakukan fungsi dakwah strategis dengan menyebarkan dakwah melalui pembagian dana untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Aspek sosial, ekonomi, dan spiritual dari tugas ini termasuk; amil zakat mempromosikan spiritualitas mustahik dan mendukung nilai-nilai kemandirian sosial dan keadilan.


Manajemen dakwah melalui lembaga zakat juga membuat program-program yang mengintegrasikan zakat dengan dakwah Islam, seperti pembinaan spiritual dan membantu orang – orang yang membutuhkan. Seiring dengan perkembangan teknologi, digitalisasi dakwah semakin menjadi prioritas, di mana dakwah kini dapat dilakukan melalui media sosial, situs web, dan kemudahan pembayaran zakat secara online, yang lebih efektif dan efisien dalam menjangkau umat.

 

Bapak Rizal Kurniawan, M.Si, menjelaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga resmi yang mengelola zakat di Indonesia. BAZNAS berperan penting dalam menyusun strategi mengelola dana zakat secara profesional, berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan dan profesionalisme. Sebagai lembaga independen, BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, dan daerah bertanggung jawab untuk menghimpun dana secara mandiri, meskipun BAZNAS pusat bertugas menyusun strategi nasional sebagai pedoman dan sebagai indikator bantuan

 

Pada 2024, BAZNAS pusat berhasil mengelola dana senilai Rp1,2 triliun, sebuah capaian besar yang belum termasuk dana yang dikelola oleh BAZNAS di tingkat provinsi dan daerah. Dana zakat ini merupakan bagian dari filantropi Islam, yang mencakup Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Indonesia, yang diakui sebagai negara paling dermawan di dunia sejak 2021 sampai saat ini, menunjukkan peran penting filantropi Islam dalam kesejahteraan global.

 

Untuk memperluas manfaat zakat, BAZNAS meluncurkan delapan program prioritas, termasuk Rumah Sehat BAZNAS, respon bencana, santri-preneur, dan beasiswa terutama untuk mahasiswa. Keberhasilan program-program ini telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap BAZNAS, yang kini berada dalam kategori top brand. Komitmen BAZNAS dalam memberikan pelayanan yang berkualitas didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan tersertifikasi untuk menjaga standar pelayanan yang tinggi.




                                                       Sumber: DokumenPribadi/Rifky

Dalam hal inovasi, BAZNAS terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, seperti digitalisasi layanan untuk memperluas jangkauan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mempromosikan gaya hidup berbasis amal. Transparansi dan efisiensi menjadi kunci dalam pengelolaan zakat, yang diukur dari seberapa baik dana dihimpun dan disalurkan, serta kepuasan mustahik. BAZNAS secara berkala melakukan survei untuk menampung keluhan dan masukan, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana.

 

Sumber: DokumenPribadi/Rifky 

Profesi amil zakat dianggap sebagai pekerjaan yang mulia, apalagi di jaman Rasulullah saw. Amil zakat yang berkualitas tidak hanya memastikan distribusi dana yang tepat, tetapi juga berdampak signifikan pada kehidupan mustahik. Oleh karena itu, BAZNAS terus mendorong peningkatan kompetensi amil agar pengelolaan zakat semakin optimal.

 

Tanggapan:

Peran yang di susun dimainkan oleh BAZNAS dalam pengelolaan zakat di Indonesia sangat krusial dalam membantu mewujudkan kesejahteraan umat, khususnya bagi para mustahik. Program-program prioritas yang diluncurkan menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menjalankan tugasnya, mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi. Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya soal distribusi dana, tetapi juga tentang membangun kemandirian dan meningkatkan kualitas hidup umat secara menyeluruh.

 

Selain itu, digitalisasi yang diterapkan oleh BAZNAS memberikan kemudahan dalam penyaluran zakat dan semakin mendekatkan masyarakat dengan layanan dakwah. Namun, di tengah pencapaian ini, tantangan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tetap harus dijaga dengan baik. Inovasi teknologi harus terus didorong agar BAZNAS tetap relevan di era modern, di mana efisiensi dan keterbukaan menjadi tuntutan utama.

 

Kompetensi amil zakat juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Dengan pengelola yang berintegritas dan terampil, kepercayaan masyarakat akan terus terbangun dan meningkat. BAZNAS perlu terus meningkatkan pelatihan, kepercayaan dan sertifikasi bagi para amil agar dapat menghadapi tantangan pengelolaan zakat yang semakin kompleks dan profesional. Dengan komitmen yang kuat, BAZNAS diharapkan mampu meningkatkan peran zakat dalam memperbaiki taraf hidup umat, membantu Masyarakat miskin dan mewujudkan keadilan sosial.

 

Penulis:

Rifky Alhamdi

Mahasiswa Manajemen Dakwah 2023 

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengantar Filsafat Dakwah dan Keilmuan Dakwah